SOLOK - Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas RI mengunjungi Kabupaten Solok, Rabu, 5 Juli 2023. Kedatangan Ketua Komnas Disabilitas RI Dr.Dante Rigmalia, M.Pd, bersama Anggota Komisioner Komnas Disabilitas Rachmita Maun Harahap itu disambut oleh Bupati Solok diwakili Asisten I Drs.Syahrial, MM, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Audiensi dan Sosialisasi Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM Penyandang Disabilitas di Kabupaten Solok. Turut hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM, Mulyadi Marcos, SE, MM, Kepala OPD, dan Organisasi Penyandang Disabilitas Kabupaten Solok.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sulfikar Amir
|
Dalam sambutannya, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Asisten I, Syahrial menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan Komnas Disabilitas RI, sekaligus apresiasi dan ungkapan terima kasih karena Kabupaten Solok menjadi daerah pertama yang dikunjungi rombongan saat tiba di Provinsi Sumatera Barat.
Diterangkan Syahrial, berdasarkan data, Kabupaten Solok memiliki sebanyak 1.188 jiwa penyandang Disabilitas dari kurang lebih 400.000 jiwa jumlah total penduduk. Dari 1.188 itu, 350 jiwa merupakan Penyandang Disabilitas Fisik, Disabilitas Mental sebanyak 230 jiwa, Disabilitas Intelektual Sebanyak 222 jiwa, dan Disabilitas Sensorik 386 jiwa.
“Dari 1.188 jiwa Penyandang Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Solok baru mengintervensi sebanyak 436 jiwa. Semoga melalui kedatangan Komnas Disabilitas ini, kedepannya kita dapat bersinergi bersama-sama untuk mengintervensi saudara-saudara kita yang masih dalam keterbatasan, ” tuturnya.
Sementara itu Ketua Komnas Disabilitas RI Dr.Dante Rigmalia menerangkan bahwa tugas Komnas Disabilitas berdasarkan Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia adalah melaksanakan tugas pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM Penyandang Disabilitas baik oleh pemerintah maupun non pemerintah.
“Alhamdulillah di provinsi Sumatera Barat telah terbit Perda tentang Penyandang disabilitas dan baru saja diterbitkan pada tahun 2022 dan kami berharap di Kabupaten Solok juga nantinya secara beriringan dapat menyusun Perda tentang Penyandang Disabilitas, ” ujar Dr.Dante.
Disebutkannya, hampir seluruh provinsi di Indonesia telah dikunjungi dalam rangka melakukan pemantauan serta berdiskusi tentang apa yang bisa dilakukan bersama kedepannya, dlam memaksimalkan upaya untuk lebih baik lagi dalam menangani dan pemenuhan hak kaum difabel (peyandang disabilitas).
Menurutnya, dalam menangani penyandang disabilitas bukanlah berbicara tentang jumlah, ketika ada penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan maka kita perlu mendukung secara penuh.