SOLOK - Perhelatan Akbar demokrasi 5 tahunan, Pemilihan Umum (Pemilu) sererentak tahun 2024 makin di depan mata.
Hari puncak pencoblosannya pun terhitung hanya tinggal belasan hari, tepatnya 14 Februari 2024 mendatang.
Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berperan langsung dalam pelaksanaannya, baik pihak penyelenggara maupun aparat pengamanan, terus berjibaku menuntaskan segala persiapan dan perlengkapan, agar ajang Pemilu ini berjalan dengan lancar, aman, jujur dan adil, berintegritas serta dapat dipercaya hasilnya oleh masyarakat.
Selain tahapan demi tahapan teknis yang terus bergulir, logistik juga menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa diabaikan dalam menunjang jalannya proses pemilihan.
Sebagai salah satu bentuk persiapan logistik, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat telah berhasil menyelesaikan sortir dan pelipatan suara, di samping tahapan-tahapan yang saat ini juga tengah berlangsung.
Bahkan, menurut keterangan Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar, penyelesaian sebanyak 1.467.870, yang terdiri dari surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten itu rampung lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
“Sortir dam pelipatan suara yang dijadwalkan selama 10 hari, terhitung sejak 10 Januari 2024 hingga 19 Januari 2024, Alhamdulillah selesai lebih cepat satu hari, ” terang Hasbullah Alqomar.
Selanjutnya, tambah Qomar, perakitan kotak suara sebanyak 6.828 buah untuk 1.360 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Solok juga telah selesai dilaksanakan.
Baca juga:
Pidato Politik Anies Baswedan
|
“Setelah sortir dan pelipatan surat suara yang telah rampung, perakitan kotak suara pun sudah selesai dikerjakan hari ini, ” kata Hasbullah Alqomar pada awak media, Jum’at, 26 Januari 2024.
Adapun perakitan kotak suara dilaksanakan selama lebih kurang 6 hari, dengan melibatkan internal PPK dan PPS.
Baca juga:
50 Tokoh Perubahan Hadiri Rakor Komandan
|
Selanjutnya, tambah Qomar, KPU Kabupaten Solok akan melakukan pengesetan dan pengepakan logistik sesuai peruntukan setiap TPS, Nagari dan Kecamatan. (Amel)