SOLOK - Meminimalisir maraknya ilegal logging dan ilegal mining yang terjadi di wilayah kabupaten Solok khususnya di Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kapolres Solok AKBP Muari, S. IK, MM, MH, menghimbau dan mewarning pelaku ilegal logging (pembalakan liar) dan ilegal mining (penambangan) agar segera menghentikan aktivitasnya.
Hal itu didasari karena Polres Solok menduga masih banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang masih kerap melakukan aksi yang jelas-jelas telah dilarang dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres AKBP Muari dalam keterangan resmi yang diterima oleh awak media, sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi ini digelar dalam rangka memberi edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat dan terjaga kelestarian nya, " ujarnya menjelaskan.
Dalam hal ini Polres Solok tidak main-main, apabila ditemukan akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Bagi masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan dan pembalakan tanpa izin akan terancam pasal 83 ayat (1) Huruf B JO, pasal 12 Huruf E UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan Ancaman 3 Tahun Penjara dan Denda 500.000.000, -
Serta pasal 158 UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda 10.000.000.000, -
Menurut AKBP Muari, larangan ataupun penyetopan penambangan ilegal dan pembalakan liar yang dilakukan oknum untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah hukum Polres Solok.
Untuk itu sosialisasi ini juga disampaikan melalui Polsek Payung Sekaki dengan pemasangan spanduk-spanduk berisi himbauan larangan ilegal logging dan ilegal mining ditempat-tempat strategis diwilayah setempat. (Amel)