SOLOK - Masih dalam aroma awal tahun 2024, Tim Spider Satresnrkoba Polres Solok kembali beraksi. Tidak main-main, kali ini Tim Spider di bawah komando Kasatresnarkoba Polres Solok berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika golongan satu jenis ganja.
Diterangkan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasatrenarkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, terduga pelaku merupakan 1 (satu) orang laki-laki dewasa berinisial KF (27 tahun) yang berhasil ditangkap di dalam sebuah rumah di Jorong Banda Rabuk Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Selasa malam, 2 Januari 2024, sekira pukul 21.30 WIB.
Yang lebih mengejutkan dan memiriskan, KF yang berprofesi sebagai seorang pedagang, warga Jorong Balai Pinang Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok itu merupakan suruhan dari nara pidana (Napi) yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Laing.
Setelah dilakukan penggerebekan dan diamamnkan di rumah tersebut, kata IPTU Oon, petugas Satresnarkoba Polres Solok melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 6 (enam) paket besar diduga narotika jenis ganja yang di balut lakban warna coklat di lantai kamar rumah tersebut.
Selain itu, Tim Spider juga mengamankan 1(Satu) unit Hp merk Samsung warna Kuning dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang haram ini, kata Kasatresnarkoba IPTu Oon, berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara.
“Terduga Pelaku dan semua barang bukti yang diakui sebagai miliknya oleh KF telah kita lakukan penyitaan dan diamankan di Mako Polres Solok guna penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kita masih melakukan BAP terhadap tersangka, ” ujar Kasatresnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi. (Amel)